MAIPARK membuat blunder dengan suratnya kepada perusahaan asuransi yang bertentangan dengan Penjelasan Tambahan S-71/D.05/2014 yang diterbitkan oleh OJK tanggal 21 Oktober 2014
Berdasarkan ketentuan OJK premi PAR+EQ untuk semua risiko dalam satu kota (multi risiko) dengan total nilai pertanggungan minimum sebesar USD300 juta berhak mendapatkan diskon 50% dari tariff premi batas bawah
Berdasarakan ketentuan (baru) MAIPARK malah tidak mendapat diskon sama sekali (karena hanya berlaku untuk satu risiko dan satu lokasi saja dan tidak dapat diterapkan untuk objek pertanggungan gabungan (multi lokasi).
MAIPARK beralasan bahwa tariff premi asuransi gempa bumi yang berlaku saat ini (yang ditetapkan di tahun 2010) didasari atas perhitungan analisa catastrophe modelling terhadap kecukupan premi catastrophe gempa bumi untuk satu risiko dan satu lokasi (any one risk and any one location)
Berarti kami akan “nombok” premi EQ sebesar 100% dari premi yang kami peroleh (setelah diskon) untuk sesi ke MAIPARK? (menurut loh?!). Jika ya, maka akan sangat besar kerugian kami karena harus “nombokin” premi tersebut?
MAIPARK harusnya menyadari bahwa Peraturan MAIPARK tentu tidak bisa mengalahkan peraturan OJK lembaga “super body” yang mengawasi IKB dan IKNB, dan tentu saja tidak bias diterima oleh klien, agen atau broker, kalo perusahaan asuransi sih mau aja kalo tarif nya lebih tingggi (ha..ha…).
Untuk sesi ke MAIPARK maka kami akan tetap mengacu kepada Penjelasan Tambahan S-71/D.05/2014 yang diterbitkan oleh OJK tanggal 21 Oktober 2014 bahwa perusahaan asuransi umum dapat menerapkan tarif premi minimum sebesar 50% dari tarif premi batas bawah untuk objek pertanggungan gabungan (multi lokasi) yang terletak dalam 1 (satu) kota dengan nilai pertanggungan minimum sebesar USD300 juta sampai diterbitkannya surat penjelasan yang berbeda oleh OJK mengenai hal tersebut.
Terima kasih,
Imam MUSJAB
Email : imusjab@gmail.com
Tel : +628128079130
EQ : Earthquake, Volcanic Eruption and Tsunami
Pertanyaan dan Penjelasan Tambahan Tentang Penerapan Tarif OJK SE-06/D.05/2013 (21/10/2014)